Postingan

BENTUK–BENTUK TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM HUKUM POSITIF

Nama : Putri Andriani Nim : 11200165 Kelas : 11.3B.15 BENTUK–BENTUK TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM HUKUM POSITIF PENDAHULUAN  Korupsi merupakan suatu perbuatan yang sangat tidak terpuji dan diklasifikasi dalam bentuk kejahatan luar biasa yang dapat merugikan kehidupan masyarakat luas. Perilaku korupsi di Indonesia sudah membudaya sedemikian rupa dan berkembang secara sistemik, bagi banyak orang korupsi bukan lagi merupakan suatu pelanggaran hukum, melainkan sekedar suatu kebiasaan, hal tersebut menjadikan Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah kasus korupsi yang tertinggi. Hampir di setiap lembaga pemerintah tidak lepas dari praktik korupsi, kita melihat akhir-akhir ini pemberitaan di media selalu didominasi dengan pemberitaan beberapa kasus korupsi yang oknumnya kebanyakan berasal dari pejabat negara, pejabat di pemerintahan, pegawai negeri dan tidak terkecuali aparat penegak hukum sendiri yang seharusnya berkhidmat untuk negara ini.  Dalam teori hukum positif ...
Gambar
24 mei 2018 Stay with me  Phurrfie & fivi