BENTUK–BENTUK TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM HUKUM POSITIF

Nama : Putri Andriani
Nim : 11200165
Kelas : 11.3B.15

BENTUK–BENTUK TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM HUKUM POSITIF

PENDAHULUAN
 Korupsi merupakan suatu perbuatan yang sangat tidak terpuji dan diklasifikasi dalam bentuk kejahatan luar biasa yang dapat merugikan kehidupan masyarakat luas. Perilaku korupsi di Indonesia sudah membudaya sedemikian rupa dan berkembang secara sistemik, bagi banyak orang korupsi bukan lagi merupakan suatu pelanggaran hukum, melainkan sekedar suatu kebiasaan, hal tersebut menjadikan Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah kasus korupsi yang tertinggi. Hampir di setiap lembaga pemerintah tidak lepas dari praktik korupsi, kita melihat akhir-akhir ini pemberitaan di media selalu didominasi dengan pemberitaan beberapa kasus korupsi yang oknumnya kebanyakan berasal dari pejabat negara, pejabat di pemerintahan, pegawai negeri dan tidak terkecuali aparat penegak hukum sendiri yang seharusnya berkhidmat untuk negara ini.
 Dalam teori hukum positif yang dianut di Indonesia, setiap orang tanpa terkecuali dianggap telah mengetahui semua hukum/undang-undang yang berlaku dan apabila melanggarnya, akan dituntut dan dihukum berdasarkan undang-undang/hukum yang berlaku tersebut. Hal ini didasarkan pada teori fiksi (fiktie) yang menyatakan bahwa begitu suatu norma hukum diberlakukan, maka pada saat itu setiap orang dianggap tahu hukum/undang-undang. Ketidaktahuan seseorang akan hukum/undang-undang tidak dapat dijadikan alasan permaafaan atau membebaskan orang tersebut dari tuntutan hukum. 
 Suatu kerugian yang sangat besar apabila selaku penyelenggara negara, pejabat pemerintah maupun pegawai negeri yang disebut dalam Undang-Undang merupakan subjek hukum tindak pidana korupsi, orang tersebut tidak memahami bentuk-bentuk tindak pidana korupsi sehingga dikhawatirkan ia tidak menyadari bahwa langkah dan kebijakan yang diambil merupakan suatu perbuatan korupsi.. Dalam tulisan ini Penulis mencoba mengulas secara singkat agar lebih mudah memahami tentang bentuk–bentuk tindak pidana korupsi dalam hukum positif 
TINJAUAN PUSTAKA
 Pengertian korupsi secara luas adalah setiap perbuatan yang buruk atau setiap penyelewengan. Namun dalam perspektif hukum, Tindak Pidana Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”.
 Dalam ilmu hukum pidana, suatu perbuatan dapat dikategorikan suatu perbuatan tindak pidana apabila telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana (strafbaar feit) yaitu pertama, adanya perbuatan manusia (positif atau negative, berbuat atau tidak berbuat atau membiarkan, sengaja atau tidak disengaja). kedua, adanya ancaman pidana dalam rumusan Perundang- Undangan (statbaar gesteld) sebagai syarat Formal. Ketiga, bersifat Melawan hukum (onrechtmatig) sebagai syarat Materil. Jadi sebagai contoh, salah satu bentuk tindak pidana korupsi terkait keuangan Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak pidana Korupsi adalah apabila memenuhi unsur-unsur dalam Pasal-Pasal tersebut yaitu sebagai berikut:
Adanya perbuatan melawan hukum
 Adanya penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana,
Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan
Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
 Definisi korupsi, bentuk-bentuk dan unsur-unsurnya, serta ancaman hukumannya secara gamblang telah dijelaskan dalam 13 buah Pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan pasal-pasal tersebut korupsi dirumuskan ke dalam tiga puluh bentuk/ jenis tindak pidana korupsi. Pasal-pasal tersebut menerangkan secara terperinci mengenai perbuatan-perbuatan yang bisa dikenakan pidana penjara karena korupsi.
 Tiga puluh bentuk tindak pidana korupsi, tersebar dalam tiga belas pasal. Ketigapuluh bentuk tindak pidana korupsi tersebut diatur dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 6 ayat (1) huruf b, Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (1) huruf a, Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 7 ayat (1) huruf d, Pasal 7 ayat (2), Pasal 8, Pasal 9,  Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b, Pasal 10 huruf c, Pasal 11, Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf c, Pasal 12 huruf d, Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f, Pasal 12 huruf g, Pasal 12 huruf h, Pasal 12 huruf i, Pasal 12 B jo. Pasal 12 C, dan Pasal 13.
 Ketigapuluh bentuk tindak pidana korupsi tersebut pada dasarnya dapat diklasifikasikan menjadi tujuh jenis yaitu korupsi yaitu
Terkait keuangan negara/perekonomian Negara,
Suap-menyuap,
Penggelapan dalam jabatan,
Pemerasan,
Perbuatan curang,
Benturan kepentingan dalam pengadaan dan
Korupsi terkait gratifikasi.

 Berikut sekaligus penulis rangkum 3 kasus gratifikasi terbesar yang pernah ada di Indonesia.

1. Kasus Gratifikasi Bupati Rita Widyasari
 Bupati Rita Widyasari divonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor karena terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 110.720.440.000 dari rekanan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Rita dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. Hakim juga mencabut hak politik Bupati Kutai Kartanegara selama 5 tahun setelah menjalani masa hukuman. Vonis hakim yang diketuai Sugiyanto ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Atas putusan itu, jaksa KPK juga menyatakan pikir-pikir.
 Gratifikasi sebesar Rp 110 miliar lebih ini terkait permohonan izin perusahaan dan proyek di lingkungan Kabupaten Kutai Kartanegara. Dikumpulkan oleh Khairudin selaku mantan anggota DPRD Kutai Kartanegara sekaligus salah satu anggota tim pemenangan Rita yang dikenal sebagai Tim 11 dalam perkara yang sama.

2. Gratifikasi H. Fuad Amin
 Mantan Bupati Bangkalan H. Fuad Amin (2015) yang total korupsinya mencapai Rp 441 miliar dari gratifikasi perizinan, setoran Satuan Kerja Perangkat Dinas, jual beli SK CPNS dan penggunaan APBD.
3. Kasus gratifikasi Bupati Lamsel – Zainudin Hasan
 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut nilai suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan tergolong cukup besar untuk sekelas kepala daerah. sampai persidangan hari ini telah ditemukan dugaan penerimaan suap, gratifikasi, dan keuntungan yang tidak semestinya oleh Zainudin Hasan yang berjumlah sekitar Rp 106 miliar. Penanganan kasus dengan terdakwa Zainudin Hasan merupakan salah satu contoh pengembangan penanganan perkara dari OTT, yang mencapai Rp 106 miliar karena sejumlah fakta-fakta hukum berkembang.

PENDAPAT
 Setiap orang tanpa terkecuali dianggap telah mengetahui semua hukum/undang-undang yang berlaku dan apabila melanggarnya, akan dituntut dan dihukum berdasarkan undang-undang/hukum yang berlaku tersebut. Ketidaktahuan seseorang akan hukum tidak dapat dijadikan alasan pemaaf atau membebaskan orang itu dari tuntutan hukum. Demikian juga dalam hukum Islam, seorang Muslim wajib mengatahui apa, bagaimana dan dari mana sumber yang ia konsumsi dan ia pakai, apakah dari sumber yang halal ataukah dari sumber yang haram baik haram dari segi zat-nya (haram-lidzatihi) maupun haram karena sebab lain yang mengharamkannya (haram-lighairihi).

KESIMPULAN
 Setiap penyelenggara negara, pejabat pemerintah maupun pegawai negeri yang disebut dalam Undang-Undang merupakan subjek hukum tindak pidana korupsi, wajib betul-betul memahami ke-30 (tiga puluh) bentuk tindak pidana korupsi yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sehingga langkah dan kebijakan yang ia ambil dapat menghindarkan dirinya dari suatu perbuatan korupsi.

DAFTAR PUSTAKA
https://hukamnas.com/contoh-kasus-gratifikasi
http://pa-singkawang.go.id/berita/berita-terkini/131-artikel/181-memahami-korupsi

Komentar